Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI
mempunyai fungsi :
1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
1. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
2. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
3. Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di
dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
2. Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
3. Direktorat Paten;
4. Direktorat Merek;
5. Direktorat Kerjasama dan
Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
6. Direktorat Teknologi Informasi;
Pada
tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization)
dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the
World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In
Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga
telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
1.
Paris Convention for the protection of
Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property
Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24
Tahun 1979;
2.
Patent
Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16
Tahun 1997;
3.
Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No.
17 Tahun 1997;
4.
Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
5.
copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19
tahun 1997;
Di
dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah
HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL
PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan
tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
SUMBER :
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar