PEMBAHASAN
Indonesia telah memasuki sebuah tahapan baru dalam dunia informasi dan
komunikasi dalam hal ini adalah internet. Indonesia merupakan salah satu
negara berkembang di dunia yang telah memulai babakan baru dalam tata
cara pengaturan beberapa sistem komunikasi melalui media internet yakni seperti
informasi,pertukaran data,transaksi online dsb. Hal itu di lakukan oleh
Indonesia melalui pemerintah yang bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membuat sebuah draft atau aturan dalam bidang komunikasi yang tertuang
dalam RUU ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik. Tepatnya pada tanggal 25 Maret telah disahkan menjadi UU oleh DPR.
Dalam kenyataannya UU tersebut tinggal menunggu waktu untuk dapat diberlakukan.
UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi
diantaranya dalam penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara
elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan
perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal tersebut
adalah sebuah langkah maju yang di tempuh oleh pemerintah dalam penyelenggaraan
layanan informasi secara online yang mencakup beberapa aspek kriteria dalam
penyampaian informasi. Dalam makalah ini di uraikan isi dan maksud dari UU ITE
dan selengkapnya adalah sebagai berikut:
1. Makna dibalik definisi
Informasi Elektronik
Pasal 1 UU ITE mencantumkan diantaranya definisi
Informasi Elektronik. Berikut kutipannya :”Informasi Elektronik adalah satu
atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik
2. Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan,
suara, gambar.
3. Informasi Elektronik memiliki arti atau
dapat dipahami.
Jadi, informasi elektronik adalah data elektronik
yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan
saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula
dinyatakan wujudnya dan memiliki arti?Informasi Elektronik yang tersimpan di
dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat
dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi
Elektronik.
Sebagai contoh, si A mengaku kepada si B bahwa dia
memiliki informasi elektronik tersimpan di harddisk. Bagaimana si B percaya
bahwa si A memiliki informasi elektronik yang dimaksud? si A harus mampu
menunjukkan keberadaan informasi elektronik itu. Caranya? Informasi Elektronik
itu harus dapat diakses dan ditampilkan misalnya ke monitor komputer. Informasi
Elektronik yang tampil di monitor komputer tentu memiliki wujud, misalkan
berwujud tulisan. Dengan demikian, si B percaya dengan keberadaan informasi
elektronik yang dimaksud oleh si A dengan melihat wujud dari informasi
elektronik yang tampil di monitor komputer.Lalu, si B mencoba untuk mengenali
informasi elektronik dengan mencoba memahami arti dari Informasi Elektronik
yang dimaksudkan oleh si A? Untuk itu, si A harus menjelaskan arti dari
informasi elektronik yang dimaksudkan kepada si B. Bagaimana jika si A tidak
dapat menunjukkan informasi elektronik yang dimaksud dan tidak mampu
menjelaskan artinya? si B tidak mempercayai informasi elektronik yang
dimaksudkan oleh si A.
2. Informasi
dan/atau Dokumen Elektronik bukan Bukti Tertulis.
Pasal 5
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku
di Indonesia.
- Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a) surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
dan b) surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat
dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Berdasarkan Pasal 5 UU ITE, bisa ditarik kesimpulan
bahwa :
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
merupakan alat bukti yang baru dan sah
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
bukan bukti tertulis seperti pasal 1866 KUHPerdata. Hal ini telah
ditegaskan pada Pasal 5 ayat 4 bagian a.
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
merupakan alat bukti yang sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai
ketentuan UU ITE.
- Hasil cetak informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik juga sah apabila berasal dari sistem elektronik sesuai ketentuan
UU ITE.
Dari hal di atas perdebatan selama ini diantara
beberapa pengamat hukum, praktisi hukum, akademisi bidang hukum tentang ”Apakah
informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai akta otentik atau tulisan di
bawah tangan?” menjadi tidak tepat untuk diperdebatkan, karena akta otentik dan
tulisan di bawah tangan merupakan bukti tertulis, sedangkan Informasi dan/atau
dokumen elektronik bukan bukti tertulis. Pada berbagai diskusi lewat
internet menunjukkan pendapat yang berbeda. Salah satu pendapat mengatakan
bahwa hasil cetak yang dimaksudkan pasal 5 ayat 1 UU ITE merupakan bukti
tertulis. Hasil cetak merupakan perwujudan/penampakan dari informasi dan/atau
dokumen elektronik yang tersimpan secara elektronik misalnya tersimpan di
harddisk. Informasi yang tersimpan secara elektronik harus dapat dibuktikan
keberadaannya dengan cara menampilkannya ke monitor komputer atau dicetak lewat
printer tampil di kertas. Dengan demikian, informasi elektronik itu dapat
dilihat dengan kasat mata dan diketahui keberadaannya. Jadi, hasil cetak
merupakan bukti elektronik dalam wujud tertulis.
3. Keadaan
memaksa dalam Pasal 15 ayat 3 UU ITE.
Pasal 15 ayat 3 terkait dengan Pasal 15 ayat 2. Berikut
ini isi ayat2 dan ayat 3:
ayat 2 :”Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung
jawab terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya”.
ayat 3 :”Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan,
dan/atau kelalaian pihak
pengguna Sistem Elektronik”.
Dari Pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 menunjukkan bahwa Penyelenggara Sistem
Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya
kecuali terjadi keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna
Sistem Elektronik.
Keadaan memaksa yang manakah dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3? Keadaan memaksa
yang dialami oleh pengguna Sistem Elektronik. Berikut ini satu cerita singkat
untuk memperjelas keadaan memaksa yang dimaksud.
Si A sebagai pemilik kartu ATM dari Bank X. Suatu hari, si A ke Bank X untuk
mengambil sejumlah uang tunai menggunakan kartu ATM yang dimilikinya. Saat
berada di dalam bilik ATM, si A berada di bawah ancaman seseorang.
Dalam keadaan memaksa, si A mentransfer sejumlah uang
dari rekening yang dimilikinya ke rekening yang ditunjuk oleh si pengancam.
Dari cerita ini, Bank X sebagai Sistem Elektronik tidak dapat dipersalahkan dan
tidak bertanggungjawab atas transfer uang yang terjadi.
4. Kejahatan dengan Virus
Komputer.
Virus komputer dibuat oleh manusia dan
disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu
untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32
ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk
menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan. Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak
berbahaya.
Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai
akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak
berbahaya.
Virus ini menyebabkan ruang disk
penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti
kecepata proses.
c. Berbahaya.
Virus ini dapat mengakibatkan kerusakan atau
gangguan yang parah termasuk
kerusakan data dan sistem elektronik yang
diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi
dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan
untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat
dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui
misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah dicek dengan
program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik si B dan atas
seizin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A tidak dapat
dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin
komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai
pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain.
Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk
melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
5. Keamanan ITE vs Kejahatan ITE
Keamanan ITE telah disinggung pada beberapa pasal dalam
UU ITE, berikut ini pasal-pasal yang dimaksudkan.
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban
memberikan
pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Pasal 15 ayat 1 :
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
menyelenggarakan Sistem Elektroni
secara andal dan aman serta bertanggung jawab
terhada beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
Dari kedua pasal itu, jelas UU ITE mengharuskan
atau mewajibkan sistem elektronik yang diselenggarakan termasuk penggunaan
tanda tangan elektronik berlangsung dengan aman.Kenyataan, masih banyak
transaksi elektronik yang berlangsung tidak menggunakan sistem elektronik yang
aman.
Oleh karena itu, ketika dalam suatu perkara di pengadilan
yang terkait pelanggaran berupa pengrusakan informasi dan/atau dokumen
elektronik serta sistem elektronik seperti tertuang dalam Pasal 30-33 dan Pasal
35, maka Hakim harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu:
1.Perbuatan si pelaku kejahatan yang mengakibatkan kerugian.
2.Keamanan Sistem Elektronik yang diselenggarakan.
Hakim dalam membuat Putusan Pidana dapat mengenakan
denda dan/atau hukuman penjara kepada si pelaku kejahatan dalam kadar yang
mungkin lebih ringan ketika perbuatan dari si pelaku kejahatan berlangsung pada
sistem elektronik yang lemah dari segi keamanan. Oleh karena itu, UU ITE
mendorong bagi para pelaku bisnis, atau siapa saja yang melakukan transaksi
elektronik untuk sungguh-sungguh memperhatikan persyaratan minimun keamanan
sistem elektronik yang diselenggarakan seperti termuat dalam Pasal 16 yakni:
Pasal 16 ayat 1 :
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang
tersendiri, setiap PenyelenggaraSistem Elektronik wajib mengoperasikan
Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
Dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan Perundang
Undangan,melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan
keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik
tersebut;
Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraa
Sistem Elektroniktersebut,Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang
diumumkan dengan bahasa, informasi.atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak
yang bersangkutan dengan
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik tersebut; dan Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk
menjaga kebaruan, kejelasan, dankebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
6. Tidak semua Tanda Tangan
Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
memiliki asas diantaranya netral teknologi atau kebebasan memilih teknologi.
Hal ini termasuk memilih jenis tanda tangan elektronik yang dipergunakan untuk
menandatangani suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.Asas
netral teknologi dalam UU ITE perlu dipahami secara berhati-hati, dan para pihak
yang melakukan transaksi elektronik sepatutnya menggunakan tanda tangan
elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah seperti
diatur dalam pasal 11 ayat 1 UU ITE.Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan
hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
Data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses
penandatanganan Elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan,Segala
perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui,Segala perubahan terhadap Informasi Elektronik
yang terkait dengan Tanda Tangan.
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat
diketahui,Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi
danTerdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah
memberikan persetujuan terhada Informasi Elektronik yang terkait.
Penulis ingin menyinggung isi Rencana Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Tanda Tangan Elektronik yang dapat di-download di
situs cahyana-ahmadjayadi.web.id atau situs lainnya. Pasal 1 memuat diantaranya
: ”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan,
memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik
lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya
sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur
kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik, termasuk
di dalamnya tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik”
Yang menjadi pertanyaan penting adalah : Apakah
tanda tangan dalam bentuk asli yang diubah menjadi data elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah?
Jika tanda tangan asli serta informasi yang ditanda
tangani di atas kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner, maka
cara ini tidak memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Berikut
penjelasannya:
Pertama:
Perlu dipahami dengan baik bahwa tanda tangan bertujuan
untuk menyatakan persetujuan atas informasi yang disepakati oleh para pihak
yang bertransaksi, dan mengidentifikasi siapa yang menandatangani.
Kedua:
Ada perbedaan tanda tangan dan informasi yang ditanda
tangani antara di atas kertas dan secara elektronik. Kertas menjadi perekat
antara tanda tangan dan informasi yang ditanda tangani, jika terjadi perubahan
pada tanda tangan atau informasi yang ditanda tangani maka perubahan itu mudah
dikenali misalnya adanya coretan. Secara elektronik, bisa saja seseorang yang
berniat jahat mengganti informasi elektronik yang telah ditanda tangani oleh
para pihak dengan informasi elektronik lain tetapi tanda tangan tidak berubah.
Celakanya, pada data elektronik perubahan ini mudah terjadi dan tidak mudah
dikenali. Oleh karena itu, tanda tangan elektronik harus terasosiasi dengan
informasi elektronik yang ditanda tangani seperti dimaksudkan pada Pasal 1 UU
ITE untuk definisi Tanda Tangan Elektronik.
”Tangan Tangan Elektronik adalah informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan suatu informasi
elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”
Apa yang dimaksud terasosiasi? Menurut penulis,
yang dimaksudkan terasosiasi adalah informasi elektronik yang ingin ditanda
tangani menjadi data pembuatan tanda tangan elektronik. Dengan demikian, antara
tanda tangan elektronik dan informasi elektronik yang ditanda tangani menjadi
erat hubungannya seperti fungsi kertas. Keuntungannya adalah jika terjadi
perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani maka tentu tanda
tangan elektronik juga seharusnya berubah. Misalkan seseorang berniat jahat
melakukan perubahan informasi elektronik yang sudah ditanda tangani dengan
informasi elektronik yang lain tetapi tanda tangan elektronik tidak berubah,
maka hal ini mudah diketahui. Caranya? Coba buat tanda tangan elektronik dari
informasi elektronik yang telah berubah dan bandingkan dengan tanda tangan
elektronik yang ada, tentu hasilnya beda, dan ini menunjukkan bahwa informasi
elektronik yang ditanda tangani telah mengalami perubahan.
Ketiga:
Jika kita simak pasal 11 ayat 1 bagian c dan d,
mewajibkan adanya metode untuk mengetahui segala perubahan terhadap Tanda
Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dan mengetahui
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan. Perubahan itu dapat
diketahui hanya apabila informasi elektronik menjadi data pembuatan tanda
tangan elektronik.
Keempat:
Bagaimana dengan tanda tangan asli serta informasi yang
ditanda tangani di kertas diubah ke data elektronik dengan peralatan scanner,
apakah memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah? Tentu tidak memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, karena tanda tangan itu tidak dibuat
berdasarkan informasi yang disepakati atau dengan kata lain informasi yang
disepakati tidak menjadi data pembuatan tangan tangan, sehingga perubahan tanda
tangan elektronik dan/atau informasi elektronik setelah waktu penandatanganan
tidak dapat diketahui.
Jadi, tidak semua tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.
7. Kasus mengenai Perbuatan
yang Dilarang dalam UU ITE.
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem
elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE juga
memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana
pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Pada bagian ini, penulis menampilkan satu contoh
kasus yang terkait dengan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. Dengan contoh
ini diharapkan para pembaca dapat mengambil pelajaran penting dari pasal-pasal
terkait Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Contoh kasus:
”Si A adalah pemilik rental VCD berbagai macam
film. Suatu hari, dia mendapatkan kiriman satu VCD dari seseorang yang tidak
dikenal. Isi VCD berupa video singkat yang memuat permainan sex sepasang
suami-isteri. Dalam cerita ini, si suami isteri itu sengaja membuat video
tersebut untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan, tapi entah
bagaimana video itu jatuh ke tangan orang lain (si A). Kemudian, si A meng-copy
video itu ke dalam beberapa VCD, lalu menyebarkan atau menjualnya. Pekerjaan Si
A tidak hanya menjual VCD, si A juga memiliki kegemaran untuk merekayasa
foto-foto artis menjadi tampak dalam pose bugil, malahan si A memiliki website
yang dirancangnya sendiri untuk menfasilitasi pemuatan video dan gambar-gambar
pornografi baik gambar asli atau gambar rekayasa”.
Dari kasus di atas, perbuatan si A dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU
ITE sebagai berikut:
Pertama:
Perbuatan si A dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan informasi
elektronik dan dokumen elektronik berupa video singkat yang melanggar
kesusilaan. Untuk itu Pasal
27 ayat 1 akan menjerat si A.
Pasal 27 ayat 1 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
Kedua:
Perbuatan si A melakukan manipulasi terhadap informasi elektronik berupa foto
artis untuk diubah menjadi foto dalam pose bugil. Tujuan dari manipulasi ini
adalah mencemarkan nama baik artis dan membuat foto hasil rekayasa seolah-olah
otentik/asli.
Untuk itu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 35 akan menjerat pula si A.
Pasal 27 ayat 3 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik”.
Ketiga:
Perbuatan si A mengakibatkan kerugian bagi suami isteri dan artis. Si suami
isteri membuat video itu untuk kepentingan pribadi bukan untuk dipublikasikan.
Si artis memiliki foto asli tidak dalam pose bugil, tapi karena ulah si A, foto
asli diubah menjadi foto rekayasa dalam pose bugil.Untuk itu Pasal 36 akan
menjerat pula si A.
Pasal 36 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain”.
Keempat
Perbuatan si A mengadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk
menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi.
Untuk itu Pasal 34 ayat 1 bagian a akan menjerat pula si A.
Pasal 34 ayat 1 bagian a :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33”. Dari pasal-pasal yang dapat menjerat si A maka ketentuan pidana yang
terkait termuat pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 45 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Pasal 50 :
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 51 ayat 1 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”
Pasal 51 ayat 2 :
”Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah)”
8. Perbuatan yang Dilarang
pada penggunaan Handphone.
Pasal 1 UU ITE menyebutkan diantaranya ”Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer,
jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya”. Ini berarti, Handphone
sebagai media elektronik lainnya juga termasuk dalam UU ITE. Handphone digunakan
untuk komunikasi dan penggunanya dari berbagai kalangan, dari anak-anak sampai
orang tua. Beberapa layanan yang tersedia diantaranya SMS (Short Message
Services) digunakan untuk menyampaikan pesan singkat kepada seseorang untuk
berbagai kepentingan.Kita masih ingat begitu banyak kasus seputar penggunaan
Handphone. Berikut ini beberapa kasus yang berkaitan dengan layanan SMS dan MMS
(Multi Media Services) :
- Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik)
yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan
sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa.
- Pengiriman pesan yang memuat perjudian.
- Pengiriman pesan yang memuat penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa
bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan
mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap
kehidupan keluarga dan pekerjaannya.
- Pengiriman pesan yang memuat ancaman seperti ancaman
untuk meledakkan bom di suatu tempat.
- Pengiriman pesan yang memuat berita bohong dan
menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan
kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu
perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah
uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah.
- Pengiriman pesan yang sifatnya menghasut suku atau
penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau
permusuhan di masyarakat.
- Pengiriman pesan yang memuat ancaman kekerasan yang
ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima
pesan.
Terhadap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirim pesan atau informasi elektronik seperti diuraikan di atas, maka orang
itu akan dijerat dengan pasal-pasal Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE, yaitu
pasal 27 sampai pasal 29.
Pasal 27
(1) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (terkait dgn kasus 1)
(2) Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan perjudian. (terkait dgn kasus 2)
(3) Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (terkait dgn kasus
3)
(4) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.(terkait dgn kasus 4)
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (terkait
dgn kasus 5)
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA). (terkait dgn kasus 6)
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
yang ditujukan secara pribadi. (terkait dgn kasus 7)
UU ITE juga memuat ketentuan pidana, untuk pasal 27 sampai pasal 29 terkait
dengan ketentuan pidana pada pasal 45.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 36 terkait dengan ketentuan pidana pasal 51 ayat 2
Pasal 51 ayat 2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
9. Peranan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
Peranan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dalam UU ITE
hanya sebatas untuk memberikan dukungan teknis yang terkait dengan pembuatan
tanda tangan elektronik. Peranan yang dimaksud diantaranya:
a. Menerbitkan Sertifikat Elektronik, tercantum pada Pasal 1
Pasal 1, diantaranya memuat:
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat
Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para
pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
b. Memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan
pemiliknya sebagai
subjek hukum yang bertanda
tangan, hal ini terkait dengan pasal 1 di atas, dan pasal
ayat 2
Pasal 13 ayat 2 :
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus
memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
Walaupun tidak dinyatakan secara eksplisit dalam UU
ITE, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik memiliki kemampuan untuk dapat
memastikan keterkaitan antara tanda tangan elektronik dengan informasi dan/atau
dokumen elektronik yang ditanda tangani, karena tanda tangan elektronik
terasosiasi dengan informasi elektronik yang ditanda tangani.
Pasal 1 diantaranya memuat :
Tanda Tangan
Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang
dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Ada dua hal yang perlu
dipahami dengan hati-hati sehubungan dengan peranan Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik, yaitu:
Pertama:
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk
memeriksa substansi informasi dan/atau dokumen elektronik yang ditanda tangani
oleh para pihak yang bertransaksi, apakah bertentangan dengan peraturan yang
ada. Tugas dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik hanya sebatas dukungan
teknis terkait dengan pembuatan tanda tangan elektronik.
Kedua:
Terkait dengan pasal 1, tanda tangan elektronik digunakan sebagai alat verifikasi
dan autentikasi. Verifikasi yang dimaksud tidak terkait dengan substansi
informasi elektronik yang ditandatangani. Tanda tangan elektronik digunakan
untuk menguji apakah informasi elektronik yang ditanda tangani mengalami
perubahan selama ditransmisikan. Jika mengalami perubahan maka informasi
elektronik itu dianggap tidak sah karena tidak dijamin keutuhannya. Ketentuan
ini terkait dengan pasal 6 UU ITE.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang
informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin
keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu
keadaan.
10. Hubungan UU ITE
No.11 dengan HAM dan Tujuan Negara RI.
Berbagai diskusi dan pernyataan di Internet
mempersoalkan tentang UU ITE No. 11 Tahun 2008. Pendapat yang berbeda muncul,
termasuk keinginan beberapa kalangan agar UU No. 11 Tahun 2008 direvisi dengan
berbagai alasan dan pertimbangan.Pada bagian ini, penulis mengungkapkan
beberapa pemikiran yang dapat memberikan pencerahan bagi kita semua untuk
memandang UU ITE No. 11 Tahun 2008 secara komprehensif dari berbagai sudut
pandang dan memposisikan diri kita sebagai anak bangsa yang peduli terhadap
kemajuan bangsa Indonesia.
Pertama:
Pertanyaan: Apa tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008? Bagaimana kaitannya dengan tujuan
Negara RepublikIndonesia?: Tujuan dari Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik menurut UU ITE No. 11 Tahun 2008 tercantum pada Pasal 4,
yaitu:
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
dan
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Tujuan di atas sejalan dengan tujuan Negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 diantaranya
“mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Hal ini
menunjukkan bahwa dasar pembentukan UU ITE No. 11 tahun 2008 konsisten dengan
tujuan Negara Republik Indonesia.
Kedua:
Pertanyaan: Apakah semua informasi elektronik dapat meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum?
Jawab : Tidak semua informasi elektronik dapat
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.
Informasi elektronik terbagi dalam dua kategori yaitu informasi elektronik yang
berkualitas dan informasi elektronik yang tidak berkualitas. Yang dapat
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum hanya
informasi elektronik yang berkualitas, yaitu informasi yang mendorong
pengembangan potensi bangsa di berbagai bidang kehidupan menuju bangsa yang
sejahtera dan cerdas, serta mampu bersaing dengan bangsa lain.
Ketiga:
Bagaimana dengan jenis Informasi Elektronik yang tidak berkualitas? Apa
contohnya? Jenis informasi elektronik yang tidak berkualitas dapat merusak
pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum. Informasi elektronik yang tidak berkualitas bermuatan
negatif seperti pelanggaran kesusilaan, perjudian, menghina dan mencemarkan
nama baik seseorang, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan
menyesatkan, menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Keempat:
Bagaimana menggambarkan kebebasan mengakses informasi elektronik yang tidak
berkualitas dapat merusak pencapaian tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan meningkatkan kesejahteraan rakyat? Gambarannya sederhana saja. Indonesia
adalah negara yang gencar melakukan pembangunan. Salah satu upaya pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan adalah memperluas akses internet sampai ke
pedesaan. Tujuannya adalah bagaimana mendorong percepatan pembangunan di
pedesaan. Para petani dapat mempromosikan hasil pertanian lewat internet. Murid
sekolah dapat memperoleh banyak ilmu pengetahuan lewat internet.Para pejabat
pemerintah dapat mengawasi bawahannya dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat lewat pemanfaatan internet, dan masih banyak manfaat lainnya.
Jadi, tujuan Pemerintah untuk memperluas akses
informasi lewat internet sampai ke pedesaan untuk meningkatkan kecerdasan dan
kesejahteraan rakyat di pedesaan.
Meskipun demikian, tujuan itu dapat tidak tercapai apabila masyarakat pedesaan
dominan mengakses informasi elektronik yang tidak berkualitas.
Coba kita bayangkan, bagaimana jika sekelompok
murid sekolah mengakses situs porno atau bermain judi lewat internet, Apakah
hal ini membuat masyarakat pedesaan menjadi cerdas dan sejahtera? Apakah
perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan berita bohong,
pemerasan, pengancaman, penghinaan, pencemaran nama baik termasuk perbuatan
mengarah pada peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat? Dengan akal
sehat, kita dapat menjawab bahwa perbuatan itu tidak mengarah pada peningkatan
kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
Kelima:
Bagaimana pembatasan akses informasi elektronik
yang tidak berkualitas dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008? Dalam UU ITE No.
11 thn 2008 pada Pasal 27 dan 28 telah melarang setiap orang untuk
menyebarkan informasi elektronik yang tidak berkualitas, dan memberikan sanksi
pidana penjara dan/atau denda kepada setiap orang yang melanggar.
Pasal 27
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Keenam:
Pertanyaan: Apakah pasal 27 dan pasal 28 dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008
bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945?Justru
Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE No. 11 thn 2008 mendorong penegakan HAM. Mari kita
simak pasal 28F dalam UUD 1945 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”Penulis ingin mengajukan
pertanyaan kepada pembaca untuk direnungkan.
Apakah informasi elektronik yang tidak berkualitas
seperti bermuatan pencemaran nama baik, penghinaan, pelanggaraan kesusilaan,
pengancaman merupakan informasi elektronik yang dapat mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosial. Sementara kebebasan untuk mengakses informasi elektronik yang
berkualitas mendorong pengembangan pribadi dan lingkungan sosial. Jadi Pasal 27
dan Pasal 28 sudah tepat dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 untuk memberantas
informasi elektronik yang tidak berkualitas agar masyarakat dapat lebih
mengakses informasi elektronik yang berkualitas untuk menunjang pengembangan
pribadi dan lingkungan sosialnya.
Ketujuh:
Pertanyaan: Apa argumentasi yang tepat bahwa informasi elektronik yang tidak
berkualitas dapat merusak pengembangan pribadi dan lingkungan sosial?
Argumentasinya cukup sederhana. Indonesia memiliki lingkungan sosial yang
kental dengan kultur ketimuran yaitu masyarakat agamis. Tidak ada satu pun
agama yang membolehkan seseorang untuk melakukan perbuatan menyebarkan
informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik seseorang,
pengancaman, pemerasan, fitnah, perjudian, pornografi. Informasi elektronik
yang tidak berkualitas merusak moral generasi.
Kedelapan:
Pertanyaan: Bagaimana mengaitkan UU ITE, HAM, Jenis Informasi Elektronik dan
Tujuan Negara Republik Indonesia? Keterkaitannya berangkat dari tujuan Negara
R.I untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum.
- UUD 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia (HAM)
untuk memperoleh dan menyebarkan informasi yang dapat mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosial. Akses informasi elektronik yang berkualitas
mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian
tujuan Negara R.I. Akses informasi elektronik yang tidak berkualitas tidak
mengarah pada pengembangan pribadi, lingkungan sosial dan pencapaian
tujuan Negara R.I.
- UU ITE No. 11 tahun 2008 memberikan ruang yang
seluas-luasnya bagi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan untuk mengakses
informasi elektronik yang berkualitas dan melarang untuk mengakses
informasi elektronik yang tidak berkualitas.
Kesembilan:
Pertanyaan: Sudah banyak diskusi dan pernyataan yang menginginkan untuk revisi
UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama terkait dengan soal HAM tentang kebebasan
mengakses informasi, bagaimana dgn masalah ini? Pada dasarnya keinginan untuk
merevisi UU ITE No. 11 tahun 2008 merupakan hak setiap orang. Tapi sayangnya,
beberapa orang yang menginginkan revisi terhadap UU ITE No. 11 tahun 2008
bersandar pada pemahaman yang kurang baik tentang pencapaian tujuan Negara
Republik Indonesia. Beberapa pendapat mengatakan bahwa kebebasan untuk
mengakses informasi sudah dikebiri oleh UU ITE No. 11 tahun 2008 dan melanggar
HAM.
UU ITE No. 11 Tahun 2008 justru memberikan
kebebasan bagi siapa saja untuk mengakses informasi elektronik tetapi untuk
kategori informasi elektronik yang berkualitas dalam rangka mencapai tujuan
Negara Republik Indonesia. Penulis tidak sependapat dengan kebebasan tanpa
kontrol karena kita hidup dalam suatu negara yang memiliki tujuan. Kebebasan
tanpa kontrol menunjukkan suatu pemikiran yang tidak mengarah pada pencapaian
tujuan. Seseorang yang hidup dengan tujuan, dicirikan oleh kemampuan untuk
memilah dan memilih informasi yang sepatutnya diakses dalam rangka pencapaian
tujuan itu. UU ITE No. 11 Tahun 2008 sudah menampakkan perilaku itu, melindungi
informasi elektronik yang berkualitas dan melarang informasi elektronik yang
tidak berkualitas. Demikian pula, HAM dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan
kebebasan penyebaran dan pengaksesan informasi memiliki kontrol berupa tujuan
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.
11. UU ITE
dan kebebasan Pers.
Banyak protes dari kalangan Pers tentang keberadaan
UU ITE Nomor 11 tahun 2008 terutama menyangkut pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28
ayat 2. Pasal tersebut dipandang berpotensi mengancam kemerdekaan Pers, berita
pers dapat disalurkan melalui informasi elektronik (di dunia maya), terkait
dengan kasus korupsi, sengketa, politik yang dapat dinilai sebagai penyebaran
pencemaran nama baik, penghinaan, menimbulkan permusuhan atau kebencian dalam
masyarakat..
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada bagian ini UU ITE No. 11 Tahun 2008 terutama Pasal 27 dan Pasal 28.
Kiranya melalui tulisan ini akan lebih memperjelas apa yang dikuatirkan oleh
kalangan Pers dalam penyampaian berita dalam bentuk informasi elektronik.
Dunia maya merupakan wadah komunikasi bagi siapa saja,
termasuk bagi Pers untuk menyebarkan informasi. Pers merupakan kalangan yang
berkepentingan untuk menyebarkan berita lewat internet karena sarana ini
merupakan cara yang cepat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dalam
jangkauan yang lebih luas dan lebih murah.Persoalannya: Apakah UU ITE No. 11
tahun 2008 pada Pasal 27 dan Pasal 28 berpotensi membatasi kebebasan Pers dalam
memberitakan suatu peristiwa dalam bentuk informasi elektronik? Dalam Pasal 27
dan Pasal 28 UU ITE No. 11 Tahun 2008 terdapat pernyataan ‘tanpa hak’.Pers
memiliki hak untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik berupa Berita. Hak dari Pers sudah jelas
dinyatakan dan dilindungi dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah. Pers berkewajiban pula untuk melayani hak jawab sebagai bentuk
koreksi dan kontrol dari masyarakat. Wartawan harus menaati kode etik
Jurnalistik.
Beberapa Pasal dalam Kode Etik Jurnalistik diantaranya :
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,
serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
- Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
- Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas
dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa
atau cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan
memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan
maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak
koreksi secara proporsional.
Terkait dengan pendistribusian atau penyebaran
informasi elektronik. Sesuai amanat UU Pers No. 40 tahun 1999, maka Pers
memiliki ‘hak’ untuk mendistribusikan informasi, penulis berpendapat,
termasuk informasi elektronik. Jika timbul tuduhan bahwa berita dalam bentuk
informasi elektronik yang disampaikan oleh Pers mengandung unsur pencemaran
nama baik, penghinaan, menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat,
maka UU ITE No. 11 Tahun 2008 tidak dapat digunakan untuk menjerat Pers, karena
Pers memiliki hak untuk mendistribusikan informasi elektronik, sementara
Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE no. 11 Tahun 2008 mengacu pada 'tanpa hak'.
Pers memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan masalahnya. Dalam UU Pers
No. 40 tahun 1999 secara jelas diterangkan bahwa Pers memiliki kewajiban
seperti menerima Hak Jawab dan Hak Koreksi dari masyarakat. Pers juga memiliki
kode etik jurnalistik, wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul dan berkewajiban untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan jika memang
dipandang tidak akurat/keliru. Jadi, UU ITE No. 11 tahun 2008 khususnya Pasal
27, 28 tidak untuk kalangan Pers
12. Sembilan
Peraturan Pemerintah dan Dua Lembaga yang baru untuk UU ITE.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disahkan pada bulan April 2008,
pelaksanaannya masih menunggu penerbitan 9 Peraturan Pemerintah dan pembentukan
2 (dua) lembaga yang baru yakni Lembaga Sertifikasi Keandalan dan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
Peraturan Pemerintah tersebut terdiri dari :
- Lembaga sertifikasi keandalan
- Tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikasi elektronik
- Penyelenggaraan sistem elektronik
- Penyelenggaraan transaksi elektronik
- Penyelenggara agen elektronik
- Pengelolaan nama domain
- Tatacara intersepsi
- Peran pemerintah
Selama proses pembentukan Peraturan Pemerintah
untuk UU ITE, Pemerintah perlu secara intensif mendengarkan berbagai masukan
dari masyarakat agar Peraturan Pemerintah tersebut dapat diterapkan dengan
efektif dan mendapatkan respon positif dari masyarakat. Demikian pula,
pelaksanaan UU ITE turut memperhatikan kesiapan masyarakat, karena UU ITE
merupakan payung hukum di Indonesia untuk pertama kali dalam bidang Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Departemen Komunikasi dan
Informatika (Depkominfo) dan Instansi yang terkait perlu intensif melakukan
berbagai upaya, diantaranya Sosialisasi UU ITE pada masyarakat termasuk
kalangan kampus, peningkatan pengetahuan aparat penegak hukum ttg UU ITE dan
berbagai aspek dalam Hukum Telematika. Dua lembaga yaitu Lembaga Sertifikasi
Keandalan dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik masing-masing diharapkan
dapat berfungsi sebagai berikut:
- Lembaga Sertifikasi Keandalan
melakukan fungsi administratif yang mencakup registrasi, otentikasi fisik
terhadap pelaku usaha, pembuatan dan pengelolaan sertifikat keandalan, dan
membuat daftar sertifikat yang dibekukan. Setiap pelaku usaha yang akan
melakukan transaksi elektronik dapat memiliki Sertifikat Keandalan yang
diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dengan cara mendaftarkan
diri. Lembaga Sertifikasi Keandalan akan melakukan pendataan dan penilaian
menyangkut identitas pelaku usaha, syarat-syarat kontrak dari produk yang
ditawarkan, dan karakteristik produk. Jika pelaku usaha lulus dalam uji
sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan maka akan memperoleh
pengesahan berupa logo trustmark pada homepage pelaku usaha yang
menunjukkan bahwa pelaku usaha tersebut layak untuk melakukan usahanya
setelah diaudit oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
melaksanakan fungsi administratif mancakup registrasi, otentikasi fisik
terhadap pemohon, pembuatan dan pengelolaan kunci publik maupun kunci privat,
pengelolaan sertifikat elektronik dan daftar sertifikat yang dibekukan.
Setiap pihak yang akan melakukan transaksi elektronik perlu memenuhi
persyaratan minimum dalam UU ITE, singkat kata, memerlukan tanda tangan
elektronik dalam melakukan transaksi elektronik. Tanda tangan elektronik
ini akan lebih aman jika terdapat pihak ketiga selain para pihak yang
bertransaksi. Pihak ketiga tersebut adalah Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dengan fungsi utama adalah menerbitkan Sertifikat Elektronik
yang memuat data pembuatan tanda tangan elektronik yang dikenal dengan
‘kunci publik’ dan ‘kunci privat’. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan
Sertifikat Elektronik untuk mendukung penggunaan tanda tangan elektronik
dalam melakukan transaksi elektronik dapat mengajukan permohonan kepada
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Lalu, Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik akan melakukan pendataan dan penilaian meliputi identitas
pemohon, otentikasi fisik dari pemohon, dan syarat lainnya. Setelah
dinilai dan tidak ada masalah, dilanjutkan dengan penerbitan Kunci Publik,
Kunci Privat, dan Sertifikat Elektronik. Dengan Sertifikat Elektronik yang
dimiliki oleh para pihak yang bertransaksi secara elektronik akan
memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan para pihak yang bertransaksi.
13. Beberapa Hal yang
Terlewat Dan Perlu Persiapan Dari UU ITE
Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan
perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE
(Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah
penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal
33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam
implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi
cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan
diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs
porno anak-anak
- Terakhir
ada yang cukup mengganggu, yaitu pada bagian penjelasan UU ITE kok persis
plek alias copy paste dari bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH
berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Kalaupun pak
Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, seharusnya
janganlah terus langsung copy paste buku bab 1 untuk bagian Penjelasan UU
ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Sumber:http://makalahuuite.blogspot.com/